iklan Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni ketika menghadiri udangan dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada 2024. 
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni ketika menghadiri udangan dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada 2024. 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk mengantisipasi potensi pemalsuan dokumen syarat pencalonan Pemilihan 2024. Salah satunya yakni potensi penggunaan dokumen palsu seperti ijazah pada saat penelitian dokumen syarat calon yang dimulai 27 Agustus hingga 21 September.

"Saya mengajak jajaran Sentra Gakkumdu, terutama pengawas pemilu konsentrasi mengawasi tahapan pencalonan tersebut. Ini jadi fokus kita, maka hal itu (potensi pemalsuan dokumen) perlu diantisipasi,” ujar Puadi, anggota Bawaslu RI dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu baru-baru ini.

Puadi mengingatkan jika mengacu pada data nasional putusan pidana di Pemilihan 2020, tindak pidana yang banyak terjadi adalah keberpihakan kepala desa, politik uang, dan pemilih mencoblos lebih dari sekali. Dia meminta jajarannya juga fokus untuk megantisipasi potensi terjadi pelanggaran tersebut.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni mengatakan bahwa mulai melakukan verifikasi hingga tanggal 4 September. Ada berbagai dokumen yang diverifikasi soal syarat calon termasuk ijzah. “Sakarang kita melakukan verifikasi itu. Baik ijazah, KTP maupun dokumen lainnya seperti surat keterangan,” sebutnya. 

Terkait adanya potensi pemalsuan, Iron mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai langkah. Termasuk malakukan klarifikasi apabila ada keraguan terhadap dokumen tersebut. “Kalau ada keraguan terhadap syarat calon itu, maka kita lakukan klarifikasi kepada instansi terkait,” sebutnya.

Iroan mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajarannya di kabupaten/kota untuk memastikan proses verifikasi dimasing-masing daerah. Karena pihaknya sendiri akan lebih fokus terhadap syarat calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi. 

“Untuk kabupaten/kota itu verifikasinya ada di masing-masing daerah. Tapi yang jelas kalau ada kita akan menempuh prosedur yang ada dengan melakukan klarifikasi, kalau ijazah misalnya kita bisa langsung ke dinas pendidikan atau sekolahnya,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images